Informasi hubungi kami di +62 361 238079; Email: informasi@halalmuibali.or.id; Sign in. Selamat Datang! Masuk ke akun Anda. nama pengguna. kata sandi Anda. Forgot your password? Get help. Password recovery. Memulihkan kata sandi anda. email Anda. Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. HALAL MUI BALI. Beranda; Tentang Kami.
SepatuKulit Babi. Melihat apa yang sudah dipaparkan diatas, kulit babi yang disamak itu suci menurut satu pendapat dan pendapat lain mengatakan samak tidak bisa mensucikannya: · Kulit babi Najis: Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali (salah satu riwayat) · Kulit babi Tidak Najis: Madzhab Al-Zohiriyah
IHE6. Home > Infografis > Nasional Infografis Selasa 16 Jan 2018 0406 WIB Rep indira rezkisari/ Red Joko Sadewo Foto republika/mardiah Sepatu kulit babi BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Advertisement sepatu kulit babi tas kulit babi kulit babi Berita Terkait islam-digest - 12 May 2023, 0430 Apakah Kulit Anjing dan Babi Bisa Jadi Suci dengan Melalui Proses Menyamak? ameera - 01 March 2023, 2214 Begini Cara Kenali Produk yang Mengandung Kulit Babi nasional - 13 September 2017, 1621 Polisi Pelabuhan Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan Kulit Babi nasional - 05 January 2013, 1508 LPPOM MUI Perlu Pengawasan Ketat Sepatu Impor nasional - 05 January 2013, 1503 Polda Metro Jaya akan Panggil Distributor Kickers nasional - 04 January 2013, 2021 Polisi Segera Periksa Distributor Sepatu Berkulit Babi nasional - 25 December 2012, 2227 MUI Bantah Beri Label Halal di Sepatu Kickers 'Babi' nasional - 25 December 2012, 2209 Aprisindo Dukung Sepatu Kickers Berlabel Babi Diproses Hukum Yuk Ngaji Hari Ini وَيَقُوْلُوْنَ مَتٰى هٰذَا الْوَعْدُ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ Dan mereka mengatakan, ”Bilakah datangnya ancaman itu, jika kamu orang-orang yang benar?” QS. Yunus ayat 48 Berita Lainnya ekonomi - Rabu , 15 Feb 2023, 0010 WIB Dosen FEB UI Perlu Satu Big Data UKM di Indonesia ekonomi - Selasa , 14 Feb 2023, 1556 WIB Rajawali Nusindo Targetkan Pendapatan Rp 5,2 Triliun pada 2023 ekonomi - Selasa , 14 Feb 2023, 1542 WIB Erick Thohir Sebut Media dan Pemerintah Harus Duduk Bersama Bangun Ekosistem Digital Kuat ekonomi - Selasa , 14 Feb 2023, 1532 WIB Bank QNB Indonesia Catat Penurunan Kerugian pada 2022 ekonomi - Selasa , 14 Feb 2023, 1412 WIB UMKM Sering Dibanggakan Tapi Pembiayaan Kredit dari Bank Minim
Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. Assalamu 'alaikum wr wb.. Langsung aja nih gan, info penting terutama buat agan aganwati yang muslim... Secara tidak sengaja mungkin sepatu, sandal atau tas Agan berasal dari kulit babi. Bagaimana cara mengenalinya ? Mengenali sepatu, sandal atau tas yang terbuat dari kulit babi Quote1. Pola dengan ciri khas 3 titik membentuk segitiga tersusun secara beraturan. 2. Perhatikan sepatu atau sandal Agan bagian dalam, misalnya lidah sepatu atau bagian dalam samping kiri dan kanan, jika terlihat pola 3 titik beraturan, maka sepatu atau sandal Agan dibuat dari kulit babi. Untuk lebih jelasnya lihat gambar di bawahQuote updateQuoteOriginal Posted By criticalizm►haha, agan tukang sepatu yak?? sama kita gan. nambahin aja, kalo kulit babi cenderung lebih lentur dan tipis.. dari warna juga kliatan ada bercak2 aneh,, kayak kulit tua.. nice inpoh gan.. BABI = SARANG CACINGQuoteQuoteOriginal Posted By Rheecko►Kan sendal tas ama dompetnya ga ane makan gan ? Klo dipake doank kan gpp. Lagian susah bngt ane gan kudu nyari2 pola tiga titikQuoteOriginal Posted By sikek dab emang kenapa kalo dari kulit babi bro? walaupun bahannya berasal dari babi selama gak kita konsumsi muslim only, no sara kan gak apa apa, itu setau ane CMIIWberdasarkan pertimbangan dalil Alqur'an dan Al Hadits, maka MUI menyimpulkan setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan karena najis. sumber, silahkan buka di tips sederhana ini bermanfaat bagi kaum muslim. Alhamdulillah jazakumullohu khoiro. Wassalamu 'alaikum wr. wb. sumber 07-11-2013 2122 Kaskus Maniac Posts 4,502 pertamax hak milik TS 07-11-2013 2122 Diubah oleh Yudabie 07-11-2013 2124 Kaskus Addict Posts 1,768 wah cek tas sama sepatu ane dulu ah gan 07-11-2013 2125 Kaskus Addict Posts 2,204 cara aman sih beli yg murah2 aja,, pasti terhindar dari kulit 07-11-2013 2126 Kan sendal tas ama dompetnya ga ane makan gan ? Klo dipake doank kan gpp. Lagian susah bngt ane gan kudu nyari2 pola tiga titik 07-11-2013 2128 Kaskus Addict Posts 1,547 Emang kenapa gan kalo kulit babi? Haram? Kalau kulit ular dan buaya juga ga boleh dipakai? 07-11-2013 2131 Kaskus Addict Posts 2,076 emang ga boleh ya kalo dari kulit babi... 07-11-2013 2131 Kaskus Maniac Posts 4,517 wah kebetulan..temen ane ada jerawat 3 titik di mukanya. jangan-jangan... 07-11-2013 2133 Aktivis Kaskus Posts 677 ane pake sepatu CROCS gan, insya Alloh aman ya gan,,, kan terbuat dari karet dan plastik,,, 07-11-2013 2134 Kaskus Addict Posts 1,929 sendal ane pake sendal swallow 07-11-2013 2136 Kaskus Addict Posts 1,929 bermanfaat sekali , ane bantu 07-11-2013 2137 Aktivis Kaskus Posts 730 mungkin TSnya makan sendal gan 07-11-2013 2139 Kaskus Maniac Posts 4,502 QuoteOriginal Posted By Rheecko►Kan sendal tas ama dompetnya ga ane makan gan ? Klo dipake doank kan gpp. Lagian susah bngt ane gan kudu nyari2 pola tiga titikQuoteOriginal Posted By sikek dab emang kenapa kalo dari kulit babi bro? walaupun bahannya berasal dari babi selama gak kita konsumsi muslim only, no sara kan gak apa apa, itu setau ane CMIIWberdasarkan pertimbangan dalil Alqur'an dan Al Hadits, maka MUI menyimpulkan setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan. silahkan buka di sumber 07-11-2013 2140 Diubah oleh Yudabie 07-11-2013 2141 haha, agan tukang sepatu yak?? sama kita gan. nambahin aja, kalo kulit babi cenderung lebih lentur dan tipis.. dari warna juga kliatan ada bercak2 aneh,, kayak kulit tua.. nice inpoh gan.. BABI = SARANG CACING walau dipanasin cacing pita susah mampus, alhasil yang pame kulit berbahan kulit babi bisa dparasit gan lewat pori2,, bahaya juga.. TS nya baik kok, jangan di kata apa2, kulit babi dan anjing hukumnya najis,, so yang mau jadiin sendal buat sholat terima resiko buat wudhu terus,, 07-11-2013 2142 Kaskus Addict Posts 2,582 Ane selalu beli yg murahan gan, itu aja ane ngga tau pake kulit asli apa ngga 07-11-2013 2142 Kaskus Addict Posts 1,016 nais ingpoh gan..... 07-11-2013 2143 mantaf info nya gan .. 07-11-2013 2143 Kaskus Maniac Posts 4,502 QuoteOriginal Posted By criticalizm►haha, agan tukang sepatu yak?? sama kita gan. nambahin aja, kalo kulit babi cenderung lebih lentur dan tipis.. dari warna juga kliatan ada bercak2 aneh,, kayak kulit tua.. nice inpoh gan.. BABI = SARANG CACING oke.. thanks infonya 07-11-2013 2145
Kerajinan kulit saat ini menjadi primadona dari banyak kalangan, entah itu kalangan menengah ke bawah maupun menengah ke atas. Beragam karya yang dihasilkan dari kulit hewan rata-rata memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Apalagi kulit hewan tersebut memiliki tekstur yang unik dan sulit untuk dicari, tentu harganya semakin mahal untuk dijual. Beragam karya yang dapat dihasilkan dari kulit hewan diantaranya adalah tas, sepatu, dompet untuk menyimpan uang, jaket dan masih banyak lagi lainnya. Lalu apakah benar Islam membolehkan untuk memakai sepatu yang dibuat dari kulit babi? Untuk lebih jelasnya, mari kita simak ulasan artikel di bawah ini. Tanya Ustadz, bolehkah memakai sepatu dari kulit babi? Ummu Lora, Rancaekek Jawab Menurut kami haram hukumnya membuat, menjualbelikan, dan memakai sepatu dari kulit babi, karena kulit babi jild al khinziir adalah najis dari segi dzatnya najis ain dan tetap najis meskipun telah disamak. Sepatu kulit, foto Kenajisan kulit babi tersebut disepakati oleh seluruh fuqoha empat mazhab tanpa perbedaan pendapat khilafiyah, sehingga kulit babi tak menjadi suci dengan disamak dan tak boleh dimanfaatkan. Memang ulama Malikiyah berpendapat babi tidak najis suci, berbeda dengan pendapat jumhur ulama. Namun maksudnya ialah ketika babi itu hidup. Ketika babi mati, mereka memandang bangkai babi menjadi najis dan kulitnya pun tak menjadi suci dengan disamak. Sa’ad Samir Muhammad Hamad, Al Khaba`its wa Hukmuha fi Al Fiqh Al Islami, hlm 32; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 34, Muhammad Abdurrahman Ad Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 7. Baca Juga Waspada! Inilah Istilah Kandungan Babi Pada Produk Makanan Dalil najisnya kulit babi secara najis ain adalah dalil najisnya babi itu sendiri, yaitu firman Allah SWT artinya, ”Katakanlah.’Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu adalah bangkai, atau darah mengalir, atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu adalah rijsun kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” QS Al An’aam [6] 145. Menurut Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, kata “rijsun” dalam ayat ini artinya adalah “najisun” najis, sehingga ayat ini adalah dalil najisnya daging babi lahmul khinziir, juga dalil najisnya seluruh bagian tubuh babi lainnya, seperti rambutnya, tulangnya, dan kulitnya. Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Sholah, Juz 1 hlm. 45. Ilustrasi sepatu dengan berbahan dasar kulit, foto Berdasarkan kenajisan kulit babi inilah, dapat diistinbath beberapa hukum syara’ sebagai berikut; Pertama, haram hukumnya membuat sepatu dari kulit babi jild al khinziir, berdasarkan kaidah fiqih Ash shinaa’ah ta`khudzhu hukma maa tuntijuhu. hukum memproduksi suatu barang mengikuti hukum barang yang dihasilkan. Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 230; Abdurrahman Al Maliki, As Siyasah Al Iqtishadiyyah Al Mustla, hlm. 73; Muqaddimah Ad Dustur, Juz 2 hlm. 137. Berdasarkan kaidah ini, proses pembuatan sepatu kulit babi dari bahan kulit babi hukumnya haram, karena hasilnya adalah barang yang tetap najis yang haram dimanfaatkan. Ini berarti yang haram tak hanya memproduksi sepatu, tapi segala barang yang dihasilkan dari bahan kulit babi, seperti tas, ikat pinggang, dompet, jaket, dan sarung tangan. Kedua, haram hukumnya menjualbelikan sepatu dari kulit babi, berdasarkan kaidah fiqih Kullu maa hurrima ala al ibaad fabai’uhu haraam. Setiap-tiap benda yang diharamkan atas para hamba-Nya, maka menjualbelikannya haram. Taqiyuddin An Nabhani, Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz 2 hlm. 288. Atas dasar kaidah ini, haram hukumnya menjual belikan sepatu dari kulit babi, karena sepatu kulit babi najis dan haram diproduksi. Ketiga, haram hukumnya memakai sepatu dari kulit babi, karena sepatu kulit babi adalah najis yang haram untuk dimanfaatkan. Umat Islam haram hukumnya memanfaatkan segala sesuatu benda atau barang yang najis berdasarkan dalil-dalil hadis sahih. Menggunakan sepatu kulit tampak lebih menawan, foto Bagi yang sudah terlanjur memegang atau memakai sepatu kulit babi, cara bersucinya sama dengan bersuci dari jilatan anjing, yaitu dibasuh tujuh kali salah satunya dengan tanah. Lihat Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Sholah, Bab “Hukm Al Intifa’ bi An Najis”, Juz 1 hlm. 116; Muhammad Abdurrahman Ad Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 7. Wallahu a’lam. Yogyakarta, 12 Januari 2013 Muhammadf Shiddiq Al Jawi Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Hukum Sepatu dari Kulit Babi Menurut Islam”. Kami dari telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan pada judul, perbaikan alenia dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair. Catatan kaki Sumber
Bismillah was shalatu was salamu ala rasulilllah, wa ba’du Pembahasan ini mulai memanas, setelah pengakuan pihak perusahaan sepatu bahwa produknya berbahan kulit babi. Adanya keresahan banyak pihak terkait fenomena ini menunjukkan bagaimana semangat kaum muslimin untuk berusaha membersihkan lingkungannya dari benda najis. Semoga upaya ini juga diimbangi dengan semangat untuk menjaga kesucian hati dari segala bentuk kotoran maksiat lainnya. Terkait kasus sepatu dari kulit babi, ada beberapa catatan yang bisa diperhatikan, Pertama, macam-macam kulit yang disamak Sebagaimana lazimnya pemanfaatan kulit, semua kulit binatang yang hendak digunakan untuk bahan komoditas lain, dipastikan melewati proses samak’. Tidak beda halnya pada kulit babi. Sebelum kulit babi ini digunakan untuk bahan sepatu, tentu saja sebelumnya telah melalui proses samak. Terdapat sebuah hadis yang menyatakan, إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ “Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.” HR. Muslim 366, Abu Daud 4123. Apakah kulit babi dan hewan haram lainnya juga termasuk dalam hadis ini? Sehingga ketika kulit babi itu disamak maka statusnya suci dan boleh dimanfaatkan? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit anjing atau babi, tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Sementara itu, hadis ini hanya berlaku untuk kulit bangkai binatang yang halal dimakan. Misalnya, sapi yang mati tanpa disembelih bangkai, kemudian kulitnya disamak, maka status kulit ini menjadi suci dan boleh dimanfaatkan. Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi menyatakan, مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ إِلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلِّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا Pendapat As-Syafii, bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya. Syarh Shahih Muslim, 4/54. Ibnu Utsaimin menjelaskan, bahwa kulit binatang ada 3 macam Kulit binatang yang statusnya suci dan boleh dimanfaatkan, meskipun tidak disamak. Itu adalah kulit hewan yang halal dimakan dan disembelih dengan cara yang benar. Kulit binatang yang tidak bisa disucikan, meskipun telah disamak. Statusnya tetap najis, apapun keadaannya. Itulah kulit semua binatang yang haram dimakan, seperti babi atau anjing. Kulit binatang yang suci setelah disamak, dan najis jika tidak disamak. Itulah kulit bangkai binatang yang halal dimakan, seperti kulit bangkai sapi, dst. Liqa’at Bab Al-Maftuh, Volume 52, no. 8. Kedua, Hukum menggunakan sepatu kulit binatang haram dimakan Dari keterangan di atas, kita mendapat kesimpulan bahwa kulit babi termasuk benda najis, meskipun telah disamak. Jika kita memiliki sepatu berbahan kulit babi, bolehkah digunakan? Terdapat suatu hadis dari Muawiyah radhiyallahu anhu, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبُوسِ جُلُودِ السِّبَاعِ، وَالرُّكُوبِ عَلَيْهَا Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menungganginya. HR. An-Nasai 4255, Abu Daud 4131 dan dishahihkan Al-Albani. Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama melarang menggunakan sepatu dari binatang buas. Diantara alasannya, karena binatang buas tidak boleh dimakan, sehingga kulitnya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Diantara yang memfatwakan demikian adalah seorang ahli hadis Madinah, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad. Ketika beliau ditanya tentang hukum menggunakan sepatu dari kulit binatang buas, beliau menjawab, الحديث الذي ورد في عدم استعمال جلود السباع يدل على أنها لا تستعمل، وإنما تستعمل إذا كانت مصنوعة من جلد الحيوان مأكول اللحم، وما كان يطهره الدباغ، وهو الذي مات بدون تذكية، وأما الحيوان الذي لا يؤكل فالتذكية وجودها مثل عدمها، وذبيحته ميتة، والله تعالى أعلم Hadis tentang tidak bolehnya menggunakan kulit binatang buas, menunjukkan bahwa sepatu semacam itu tidak boleh digunakan. Yang boleh digunakan hanya sepatu yang terbuat dari kulit hewan yang halal dimakan dan bisa menjadi suci setelah disamak. Yaitu binatang yang mati tanpa disembelih bangkai. Sedangkan binatang yang tidak halal dimakan, maka meskipun disembelih, dianggap tidak ada. Dan status hewan yang haram dimakan setelah disembelih adalah bangkai. Allahu a’lam. Hal yang sama juga difatwakan Lajnah Daimah, ketika ditanya tentang hukum memakai sepatu impor dari barat, sementar tidak diketahui apakah itu dari kulit yang halal dimakan ataukah kulit babi. Lajnah Daimah memberi jawaban, الأصل الطهارة وجواز لبسها حتى يثبت ما يوجب الحكم بنجاستها وتحريم لبسها ، من كونها من جلد خنزير ، أو من حيوان غير مذكى ذكاه شرعية ولم يدبغ Hukum asalnya adalah suci dan boleh digunakan. Sampai kita yakin ada hal yang menyebabkan dia najis dan haram digunakan, baik karena terbuat dari kulit babi atau binatang yang tidak disembelih dengan cara yang syar’I, sementara tidak disamak. Fatawa Lajnah Daimah, 24/29. Ketiga, Kapan menyentuh benda najis menyebabkan terkena najis? Setelah kita mendapat kesimpulan bahwa sepatu dari kulit babi itu tidak boleh digunakan karena najis, bagaimana status kaki yang sudah memakai sepatu itu? Prinsip penting yang bisa kita pegangi dalam hal ini adalah tidak semua bentuk menyentuh benda najis, menyebabkan badan kita menjadi najis. Karena itu, ada dua hal yang perlu dibedakan, benda najis itu sendiri dan menyentuh benda najis. Menyentuh benda najis bisa menyebabkan bdan kita menjadi najis, jika ada bagian benda najis itu yang menempel. Sebaliknya, jika tidak ada bagian benda najis itu yang menempel maka status badan kita tetap suci. Syaikh Dr. Sholeh Al-Fauzan menjelaskan, وإذا لمس الإنسان نجاسة رطبة؛ فإنه يغسل ما لمسها به من جسمه؛ لانتقال النجاسة إليه، أما النجاسة اليابسة؛ فإنه لا يغسل ما لمسها به؛ لعدم انتقالها إليه Jika ada orang menyentuh benda najis yang basah maka dia harus mencuci bagian tubuhnya yang terkena benda najis itu, karena ada bagian najisnya yang berpindah kepadanya. Namun jika menyentuh najis kering, maka tidak perlu mencuci badan yang menyentuhnya, karena tidak ada bagian najis yang menempel. Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan. Hal yang sama juga difatwakan oleh Syaikh Abdullah Al-jibrin. Beliau menjelaskan, لا يضر لمس النجاسة اليابسة بالبدن والثوب اليابس ، وهكذا لا يضر دخول الحمام اليابس حافياً مع يبس القدمين لأن النجاسة إنما تتعدى مع رطوبتها Tidak masalah menyentuh benda najis kering dengan badan atau pakaian yang kering. Oleh karena itu, tidak masalah memasuki kamar mandi yang kering dengan memakai sepatu yang kering. Karena najis hanya bisa menempel jika basah. Fatawa Al-Mar-ah Al-Muslimah, 1/194. Karena itu, bagi anda yang sempat memakai sepatu itu, sementara kaki anda kering dan sepatu juga kering, maka anda tidak perlu was-was, karena kaki anda tidak najis. Keempat, bagaimana cara mencuci badan yang terkena kulit babi Bagi anda yang sempat memakai sepatu berkulit babi dalam kondisi basah, baik karena air dari luar maupun karena keringat kaki, wajib mencuci kaki, karena statusnya najis. Cara mencucinya hanya sekali sebagaimana najis pada umumnya. Sebagian ulama ada yang menyamakan najisnya babi seperti najisnya liur anjing. Namun analogi ini tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat. Diantara ulama yang membantah pendapat yang menyamakan status najisnya kulit babi dengan liur anjing adalah Imam Ibnu Utsaimin. Beliau menjelaskan, وهذا قياس ضعيف ؛ لأن الخنزير مذكور في القرآن ، وموجود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم ، ولم يرد إلحاقه بالكلب ، فالصحيح أن نجاسته كنجاسة غيره ، لا يغسل سبع مرات إحداها بالتراب Menyamakan kulit babi dengan anjing adalah analogi yang lemah. Karena babi telah disebutkan dalam Al-Quran dan sudah ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam. sementara tidak ada riwayat yang menyatamakan babi dengan anjing. Karena itu, yang benar, najisnya babi sama dengan najisnya benda najis lainnya. Tidak perlu dicuci tujuh kali. As-Syarhul Mumthi’, 1/356. Allahu a’lam. Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina 🔍 Anak Meninggal Dalam Kandungan Menurut Islam, Bisikan Setan Dalam Hati Manusia, Makna Insya Allah, Cara Mengqodho Sholat Dzuhur, Hukum Khitan, Pacaran Dlm Islam KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Tidak dapat dipungkiri, manusia selalu berusaha mencari dan memanfaatkan banyak hal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Terkadang soal halal haram tidak diperdulikan lagi. Termasuk dalam hal ini membuat sepatu dari kulit babi. Sebenarnya, seperti apakah hukum membuat barang dari kulit babi dan status jika kita bekerja diperusahaan yang memproduksi sepatu dari kulit babi? Simak tulisan berikut ini sampai akhir. Soal Saya bekerja di pabrik sepatu kulit, dan sering berhubungan dengan kulit binatang. Apakah kulit binatang babi itu najis? Edo, Bogor Jawab Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat Nabi Ijma’ush Shahabat Prof Ali Raghib, Ahkamush Shalat, hal. 33. Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT [artinya] “Katakanlah “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor rijsun.” QS Al-An’aam [6] 145 Jika binatang itu termasuk jenis yang najis babi dan juga anjing, maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47. Imam al-Kasani dalam kitabnya Bada’i’ush Shana’i` fii Tartib asy-Syara’i’ I/74 mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi suci jika disamak. Memang, ada sebagian ulama seperti Yusuf al-Qaradhawi yang berpendapat bahwa kulit babi dan anjing pun akan menjadi suci jika sudah disamak. Dalilnya adalah hadits-hadits misalnya sabda Rasulullah SAW,”Kulit apa pun jika sudah disamak, maka sungguh ia menjadi bersih suci [Arab ayyumaa ihaabin dubigha fa-qad thahura].” HR Muslim. Sepatu kulit pria, sumber Al-Qaradhawi mengatakan kata “kulit” ihaab dalam hadits Nabi tersebut mempunyai arti umum meliputi kulit anjing dan babi, sehingga kulit keduanya akan menjadi suci jika sudah disamak. Yang berpendapat demikian ialah mazhab Zahiri, Imam Abu Yusuf, dan diperkuat oleh Imam Syaukani Yusuf al-Qaradhawi, Halal dan Haram dalam Islam terj., hal. 64. Namun demikian, pendapat tersebut kurang dapat diterima, sebab sekalipun kata “kulit” dalam hadits tersebut benar berarti umum, tapi keumumannya telah dikecualikan ditakhsis dengan dalil-dalil syar’i lainnya. Dalam hal ini berlaku kaidah ushul fikih al-lafzhu alladzy yufiidul umuum tu’khadzu dalaalatuhu fil-umum illa idza khushshihat Lafazh [kata] yang bermakna umum diambil pengertiannya dalam keumumannya, kecuali jika terdapat dalil yang mentakhsisnya [mengecualikan keumumannya]. Atha ibn Khalil, Taysir al-Wushul ila al-Ushul, hal. 219-220 Dalil yang mengecualikan keumuman itu antara lain QS Al-An’aam 145 di atas yang menyatakan najisnya babi dan dalil hadits sahih yang menyatakan najisnya anjing. Sabda Rasulullah SAW,“Sucinya wadah bejana seseorang di antara kamu jika dijilat anjing padanya, hendaklah ia cuci wadah itu tujuh kali, yang pertamanya [dicampur] dengan tanah.” HR Muslim. Imam Shan’ani, Subulus Salam, I/22. Artinya, kulit babi dan anjing tetap najis walaupun telah disamak, karena terdapat dua dalil khusus di atas yang mengecualikan keumuman kata “kulit” dalam hadits-hadits sebelumnya. Maka dari itu, jelaslah bahwa membuat sepatu dari kulit babi adalah haram, sebab kulit babi walaupun sudah disamak tetaplah najis yang tidak boleh dimanfaatkan. [] Yogyakarta, 15 Juli 2006 Muhammad Shiddiq al-Jawi Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul asli “Bekerja Membuat Sepatu dari Kulit Babi”. Kami dari telah menambahkan gambar, link, dan perubahan pada judul artikel ini. Jika dirasa bermanfaat, silahkan share ke sosial media yang ada. Jazakumullah khair.
ciri kulit babi pada sepatu